halo lppmd
kalau boleh ikutan diskusi sedikit..
menurut saya, pajak retribusi yang dipungut oleh pihak unpad (kalaupun itu bisa dikatakan pajak retribusi) tidak menimbulkan konsekuensi hukum apa2
apa memang yang memungut retribusi diberi wewenang oleh unpad secara jelas?dan kalaupun dikatakan pajak retribusi, apa landasan nya?
kalau tidak ada landasannya..yang melakukan pungutan and yang mao dipungut juga salah donk
saya tidak berada dikampus sekarang...tp jujur aja, baru kali ini saya dengar ada pajak retribusi spt itu ada di Kampus
mirip bgt dengan "pajak retribusi" yang biasa dipungut oknum pemda di kaki5 di jakarta
Pasar kaget spt di unpad tsb, juga terjadi dimanapun dibelahan indonesia ini
dan kalau dibiarkan, akhirnya malah jadi permanen dan semakin susah ditertibkan
akhirnya pedagang malah sangat merasa memiliki lahan tsb..dan menuntut sesuatu yang bukan hak nya
saya setuju dengan billy, bagaimanapun fungsi kampus harus dikembalikan ke fungsi semula
dan pasar unpad tentunya harus ditertibkan.. tidak mungkin kita berbicara mengenai HAM kalau ternyata HAM pihak lain dilanggar
dan disini jelas Hak Unpad yang telah dilanggar..
ada tempat untuk berdagang, ada juga tempat untuk belajar..sekarang tempat belajar dipakai untuk berdagang
apakah masih bisa dikatakan unpad merampas hak asasi orang lain kalau unpad mau menertibkan pasar kaget tsb?
alternatif solusi nya antara lain memang memberikan option tempat alternatif untuk pasar kaget tsb
tp saya juga merasa bahwa keterlibatan Unpad tidak perlu sampai dalam sekali, cukup memberikan alternatif saja
toh kampus punya otoritas penuh untuk mengembalikan fungsi lahan yang selama ini memang sudah disalahgunakan
Salam
-----Original Message-----
From: ika-unpad-milis@yahoogroups. com [mailto:ika- unpad-milis@ yahoogroups. com] On Behalf Of lppmd unpad
Sent: Wednesday, April 04, 2007 3:49 PM
To: ika-unpad-milis@yahoogroups. com
Subject: Re: [ika-unpad-milis] Re: Re: "pasar unpad" mari kita kaji secara Substantif Kang...setuju kang.. hak asasi boleh sebebas-bebasnya di apresiasikan, tp tidak boleh menggangu hak asi orang lain. itu ada di konstituasi kita pasal 28 UUD 45.
tp permasalahannya dsini tidak sesederhana itu..
Dengan segala hormat, Mengenai masalah maillist, saya pikir akang" saya yang terhormat sebagai intelektualitas harapan adik"nya dapat memahami. Maillist ini di buat sebagai wahana pertukaran informasi dan wadah pemikiran yang berkaitan menuju unpad yang lebih baik. Selama hal yang di informasikan dan di diskusikan bersifat produktif dan substantif, seharusnya kita justru berterima kasih kepada pihak yang memeberikan informasi tersebut. siapapun itu pihaknya. Untuk kemudian dikaji secara bersamaan oleh Akang" alumni Unpad. Mari kita mengkaji permasalahan ini secara substantif. Kami yakin akang" yang kami harapkan dapat menyumbangkan Pemikiran" yang Solutif terhadap permasalahan ini.
- Pajak retribusi yang di pungut oleh pihak unpad menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang di pungut pajaknya. (di pungut kewajibannya, maka akan mendapatkan haknya) dalam hal ini para pedagang, tidak bisa dikatakan illegal, karena pemilik lahan (unpad) secara tidak langsung telah mengijinkan mereka berdagang disana dengan cara memungut pungutan retribusi.
- Tindakan pembiaran dari pihak unpad selama ini menjadikan sebuah opini publik bahwa kondisi ini adalah legal. Hal ini mendorong masyarakat untuk turut pula mencari mata pencarian disana (berdagang pd hr minggu) yang secara otomatis mengundang masalah yang lebih komplek lg, krn berkaitan dengan nasib orang yang lebih banyak.
- Seperti yang kang Billy katakan, mustinya ada alt! ernatif penyediaan lokasi lain yang lebih kondusif tanpa merampas Hak Asasi orang lain. Bagaimanakah pihak Unpad mengatasi ini secara bijak.? layaknya sebuah Institusi publik yang berpihak kepada kesejahteraan Bangsa Tercinta ini..?
"Billy N." <yahrapha@yahoo.com> wrote:UI Depok aja bisa koq 'mengusir' acara 'pasar kaget' yang dulu berlangsung
di kampusnya tiap hari Minggu. Masa Unpad nggak bisa? Yang penting, ada
alternatif tempat yang lain, misalnya seperti jalan yang menuju BGG, juga
nggak buat macet jalan raya Jatinangor seperti sekarang.
Pokoknya, jangan sampai kegiatan 'pasar kaget' ini mengganggu lalu lintas
seperti yang terjadi di Gasibu. Cuma yang ini sih nggak ada tindakan tegas
dari walikota & herannya baik gubernur maupun DPRD Jabar nggak merasa
terganggu, mungkin karena hari Minggu nggak ngantor...
Kita nggak bisa bicara HAM satu pihak kalau ada HAM pihak lain yang
dilanggar. Jangan dengan alasan 'cari duit' lalu berhak mengganggu hidup
orang lain. Kalau mau tempat berjualan yang 'strategis', tentunya itu nggak
bisa didapat dengan gratis dong...
Sekali lagi, buat para pengurus LPPMD Unpad, cepatlah Anda semua lulus dari
Unpad, supaya bisa aktif di milis ini. Kalau belum lulus, harap punya malu
dong kan ini milisnya alumni, bukan milisnya mahasiswa. Kalau nggak setuju,
buat aja milis mahasiswa Unpad, he..he.. Ini bukan masalah 'elitis', tapi
harus sesuai dong dengan tempatnya, kan katanya calon 'tokoh intelektual',
nanti beri contoh yang buruk dong buat masyarakat...
Buat moderator, tolong dong milis ini 'dibersihkan' dari spam...
rgds
Billy
---
From: "Surya" surya@pannmf.co.id
From: lppmd unpad <lppmd_unpad@yahoo.com >
Don't get soaked. Take a quick peek at the forecast
with theYahoo! Search weather shortcut.
Community email addresses:
Post message: ika-unpad-milis@yahoogroups.com
Subscribe: ika-unpad-milis-subscribe@yahoogroups.com
Unsubscribe: ika-unpad-milis-unsubscribe@yahoogroups.com
List owner: ika-unpad-milis-owner@yahoogroups.com
Shortcut URL to this page:
http://www.onelist.com/community/ika-unpad-milis
Post message: ika-unpad-milis@yahoogroups.com
Subscribe: ika-unpad-milis-subscribe@yahoogroups.com
Unsubscribe: ika-unpad-milis-unsubscribe@yahoogroups.com
List owner: ika-unpad-milis-owner@yahoogroups.com
Shortcut URL to this page:
http://www.onelist.com/community/ika-unpad-milis
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
SPONSORED LINKS
.
__,_._,___
0 comments:
Post a Comment